NEW PROMO

Tampilkan postingan dengan label Hukum-hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum-hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Februari 2012

Beribadah Itu Mudah

Ada seorang pemuda yang dirundung kemasygulan dan kegundahan. Pasalnya, setelah ia tekun melakukan tafakur (perenungan diri), diam-diam suatu kesadaran menyelinap ke relung kalbunya. Ia merasa bahwa sepanjang hidupnya sering sekali menggunakan sesuatu yang bukan haknya. Ia teringat pada kelakuannya sendiri yang kerap melirik jam tangan yang melingkar di lengan orang lain, karena ia ingin mengetahui waktu. Tanpa permisi lagi, ia telah mengambil suatu kemanfaatan tertentu dari barang yang dimiliki orang lain. Kemasygulan yang sama juga muncul manakala memorinya teringat pada kebiasaannya menggunakan penerangan listrik seseorang— untuk membaca suatu catatan, misalnya, tanpa ia meminta izin dulu.

Kegelisahan anak muda itu pun menjadi-jadi: ikhlaskah orang-orang yang barangnya pernah diambil manfaaatnya itu? Namun, di tengah kegundahannya itu, suatu kearifan baru menghiburnya. Ia harus berbaik sangka (husnuzhan) kepada para pemilik barang-barang itu. Karena, mereka bukan hanya ikhlas, tapi juga senang jika ada orang lain yang memanfaatkan barang miliknya, lantaran mereka sudah meniatkannya untuk dimanfaatkan oleh umum.

Selain berkisah tentang muraqabah —suatu kesadaran seseorang yang merasa bahwa Allah selalu mengawasi dan memantau dirinya-- narasi di atas juga memberikan pelajaran bahwa ternyata ibadah itu amat mudah dan bisa dilakukan sambil lalu. Bahkan, tak hanya banyak ragamnya, tapi juga nyaris tak perlu pengorbanan apa pun dari pelakunya dengan penuh keyakinan untuk ibadah sehingga tercatat sebagai amal kebajikan. (QS az-Zalzalah: 7-8).

Niat ibadah itu bisa dilakukan, misalnya, oleh seseorang yang atap rumahnya digunakan untuk berteduh para pejalan atau pengendara sepeda motor saat hujan atau panas yang terik. Bisa pula seorang pengendara motor atau mobil pribadi yang joknya masih kosong lalu memberikan tumpangan. Bukankah bisa dijadikan wahana untuk melakukan amal baik, yaitu dengan mempersilakan naik orang yang sedang berjejalan antre di halte, yang tujuannya kebetulan searah dengannya? Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mempunyai kelebihan tempat pada kendaraannya, hendaklah dia memberikannya kepada orang yang tidak punya tempat. Dan, barang siapa yang mempunyai kelebihan perbekalan hendaklah dia memberikannya kepada orang yang tidak mempunyai perbekalan.” (HR Muslim dan Abu Daud).

Kemudahan memang merupakan karakter agama Islam. “Sesungguhnya agama itu mudah.” (HR Bukhari). Islam disebut mudah karena ia berbeda dengan agama-agama sebelumnya, di mana Allah telah melenyapkan beragam kesulitan yang dibebankan kepada umat sebelumnya.

Dari sisi akidah, pokoknya adalah tauhid, yaitu suatu keyakinan yang sejalan dengan fitrah insani, menenteramkan hati, dan memuaskan akal. Dalam hal ibadah, shalat hanya dilakukan lima kali sehari semalam, tak seperti umat sebelumnya yang sampai puluhan kali dalam sehari dan dalam jangka yang lama pula. Puasa juga mudah. Ia hanya dari fajar hingga matahari terbenam, juga hanya sebulan dalam setahun. Zakat dan haji juga demikian, di mana dua kewajiban ini hanya ditunaikan oleh yang mampu.

Pemimpin Yang Bijaksana

Suatu ketika, Rasulullah SAW dengan para sahabatnya hendak memasak kambing. Sebagai komando, beliau dengan cekatan melimpahkan pembagian tugas kerja. Sebagian sahabat menawarkan diri untuk mengerjakan tugas-tugas itu.

Ada yang menawarkan diri untuk menjadi penyembelih kambing dan yang lain siap menguliti. Ada juga yang bersedia memasaknya, sedangkan lainnya lagi siap mengambil air, menyiapkan tungku, dan sebagainya. “Saya sendiri akan mencari dan mengumpulkan kayu bakarnya,” ujar beliau.

Mendengar pernyataan ini, sontak saja para sahabatnya protes terkejut. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah SAW, tidakkah engkau lebih baik duduk-duduk saja dan kami yang mencari kayu bakarnya?” sergah sahabat.

Para sahabat ingin tugas-tugas lapangan biarlah dikerjakan oleh mereka dan Muhammad SAW sebagai pemimpin tak perlu repot-repot turut melakukannya. Barang kali dalam bayangan mereka, komando tidak seharusnya terlibat kerja lapangan. Namun, tampaknya hal ini tidak berlaku bagi Muhammad SAW. “Saya tahu kalian bisa menyelesaikan pekerjaan ini, tapi saya tidak suka diistimewakan. Sesungguhnya Allah SWT tidak suka melihat salah seorang hamba-Nya diistimewakan dari kawan-kawannya,” kata Rasul SAW.

Kisah ini dituliskan oleh Abdul Mun’im al-Hasyimi dalam Akhlak Rasul Menurut Bukhari Muslim, (hal 24-25). Inilah kunci kepemimpinan Rasulullah yang tidak ingin ada pengistimewaan. Sebab, beliau ingin melakukan segala sesuatunya selama perbuatan itu bisa dikerjakan sendiri, termasuk mencari kayu bakar.

Beliau ingin ikut kotor tangannya ketika sahabat yang lain juga kotor tangannya. Beliau ingin berkeringat ketika sahabat yang lain juga berkeringat. Beliau tidak ingin hanya duduk-duduk manis, ongkang-ongkang kaki, tunjuk sana tunjuk sini, perintah sana perintah sini, tanpa ikut terlibat di dalamnya.

Inilah keteladanan agung Nabi Muhammad SAW yang kepemimpinnya tidak dibangun di atas telunjuk dan sabdanya, melainkan dengan keringat dan kebersamaan. Inilah sang teladan sejati, pemimpin yang keringatnya terus mengucur karena tak pernah berhenti melayani umatnya.

Bagi seorang teladan sejati, kepemimpinan tidak melulu urusan dunia. Lebih penting lagi, kepemimpinan menyangkut pertanggungjawaban dengan Allah SWT di akhirat kelak. Karena itu, dalam menentukan kebijakan apa pun, pertimbangan pemimpin tidak seharusnya
duniawi atau politis. Tujuannya, supaya pemimpin benar-benar mampu menegakkan kemaslahatan bagi rakyat, karena semua tindak-tanduknya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT (LPJ yang tentu saja paling berat dan mustahil dimanipulasi).

Itu sebabnya, Nabi Muhammad SAW sedari awal mewanti-wanti melalui sabdanya; “Tiap-tiap kalian adalah pemimpin dan tiap-tiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari).

Pertanyaannya, masih adakah di negeri ini, pemimpin yang keringatnya terus mengucur memikirkan nasib rakyatnya, karena adanya kesadaran bahwa kelak kepemimpinannya akan diaudit oleh Allah SWT? Kita memang butuh pemimpin yang berkeringat untuk memperbaiki negeri ini.

Adab Pergaulan Suami-Istri

“Sebaik-baiknya wanita adalah yang menyenangkan jika suami melihatnya, mentaatinya jika suami memerintahnya, dan tidak berbuat sesuatu yang dibenci suami pada diri dan hartanya.” (HR Ahmad).

Pergaulan antara suami istri yang baik merupakan pilar tegaknya kehidupan sebuah rumah tangga.  Berumah tangga, ibarat menumpang kapal di samudera luas. Terkadang tenang tanpa gelombang, sesekali berguncang diterjang ombak dan badai. Agar kehidupan sebuah keluarga langgeng, maka suami dan istri harus berperilaku sesuai adab Islami dalam perkawinan.

‘’Dengan demikian, berkah Allah akan tercurah pada keluarga tersebut,’’ ujar Syekh Abdul Azis bin Fathi as-Sayyid Nada dalam kitabnya Mausuu’atul Aadaab al-Islamiyah. Keluarga Rasulullah SAW telah mencontohkan bagaimana suami istri bergaul dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tercipta sebuah keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah.

Banyak keluarga yang bercerai, karena suami istri tak memahami adab-adab pergaulan yang seharusnya diterapkan dalam sebuah rumah tangga.  Bersumber dari Alquran dan hadis, Syekh Sayyid Nada menjelaskan adab-adab Islami yang berkaitan dengan pergaulan suami istri yang perlu diperhatikan oleh keluarga Muslim.  Apa saja?


  • Ketaatan isteri terhadap perintah suami
Seorang istri  sudah selayaknya taat kepada suaminya,  selama tak menyuruh berbuat maksiat kepada Allah. ‘’Kecuali jika memerintahkan berbuat maksiat, tak ada ketaatan baginya,’’ papar Syekh Sayyid Nada. Bahkan,  jika suami memerintahkan istrinya  untuk melaksanakan hal-hal yang mubah, maka  wajib baginya untuk melaksanakan perintah tersebut.
Menurut Syekh Sayyid Nada, sesungguhnya suami merupakan orang yang paling berhak atas isterinya. Suami, kata dia,  merupakan surga dan neraka bagi istrinya, sepertinya yang disebutkan dalam berbagai hadis. Keridhaan suami merupakan kunci surga bagi seorang istri yang salihah.

  • Seorang istri tak boleh mengizinkan orang lain masuk ke dalam rumah suaminya, kecuali atas izinnya.
Seorang istri tidak boleh mengizinkan seorangpun masuk ke dalam rumahnya, kecuali atas izin sang suami. Hal ini berdasarkan sabda Nabi, “Janganlah seorang istri memberikan izin kepada siapapun untuk masuk ke dalam rumah suaminya kecuali atas izinnya.” (HR Thabrani)

Apalagi jika suami membenci orang tersebut, maka tidak halal bagi istrinya untuk mengizinkan orang itu memasuki rumah suaminya, walaupun orang tersebut masih termasuk keluarganya.  ‘’Namun, seorang suami juga tidak pantas melarang keluarga isterinya mengunjungi rumahnya,’’ papar Syekh Sayyid Nada.

  • Istri tidak boleh menolak ajakan suaminya.
Menurut Syekh Sayyid Nada, jika seorang suami mengajak istrinya untuk berhubungan intim, maka seorang istri tidak boleh menolak apapun alasannya. Bahkan walaupun istrinya itu sedang marah kepada suaminya atau terjadi perselisihan diantara keduanya. Sebab penolakan istri kepada suami menyebabkan jatuhnya kemarahan Allah terhadap dirinya.

Nabi pernah bersabda, “Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidur-untuk berjima’-lalu isterinya menolak, melainkan penghuni-penghuni langit akan murka kepadanya hingga suaminya ridha kepadanya.” (HR  Muslim)

Senin, 20 Februari 2012

Makna Selembar Kain Yang Menutupi Wajah



Makna selembar kain yang menutup wajah anggun itu, ia bukanlah tempat bersembunyi agar wajah pas-pasan tidak terlihat, bukan pula tempat menutup wajah cantik nan menawan, ia adalah kain penutup yang bermakna ketakwaan.

Ketakwaan seorang wanita pada Allah dan Rasul-Nya, sebagai bentuk rasa berserah sang hamba pada-Nya.

Makna selembar kain yang menutup di wajah ini, ia bukanlah sarana untuk membanggakan diri agar terlihat lebih baik daripada yang lain, bukan pula alat untuk unjuk gigi agar disebut shalihah ketimbang yang tidak menutup muka, juga bukan benda yang difungsikan untuk pamer dan riya’. Ia adalah pakaian anggun yang mempunyai fungsi sebagai pengontrol, agar terkendali sikap ini berbuat aniaya dan hina. Pengendali agar diri tidak terjerat pada ajang tebar pesona, entah di dunia nyata atau maya.

Makna selembar kain yang menempel di wajah ini, ia bukanlah kain yang dikenakan untuk tujuan meraup simpati, tidak juga untuk tebar pesona dan gengsi. Ia adalah kain yang mempunyai berlapis-lapis manfaat, agar terjaga pandangan ini, terjaga sikap ini pada lawan jenis yang bukan mahram, juga untuk melindungi diri dari gangguan manusia jahil.

Makna selembar kain di wajah ini, ia bukanlah alat untuk meneriakkan ‘aku wanita bercadar yang lebih baik dari kalian yang tidak bercadar’, tetapi ia adalah alat untuk menutup aurat dan membedakan jati diri muslimah dengan yang lain, yang dikenakan bukan untuk merasa lebih baik dari yang tidak bercadar. Ia adalah alat untuk mengukur diri, sudah benarkah sikap ini sebagai muslimah sejati? Juga sebagai alat untuk menahan diri dari kehidupan dunia gemerlap.

Makna selembar kain yang melekat di wajah ini, ia bukanlah kain yang cukup diartikan sebagai penutup wajah saja. Ia adalah kain yang hendaknya membuat diri pemakai semakin giat mencari tahu, kenapa harus mengenakannya, agar pemakai tidak jatuh pada taqlid/buta.

Makna selembar kain yang membalut diwajah ini, ia bukanlah pertanda bahwa berarti pemakainya adalah manusia istimewa, tetapi dari kain itulah wanita belajar agar istimewa, menghindari pujian, menepis sanjungan, menolak simpati murahan.

Hukum Edarkan kotak Infak Saat Shalat Jum'at

Salah satu keistimewaan hari jum’at karena di dalamnya terdapat shalat Jum’at. Shalat Jum’at harus dikerjakan secara berjama’ah dan diawali dengan khutbah. Bahkan para Malaikat, ketika imam naik mimbar, akan menutup buku catatannya guna mendengarkan khutbah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallah ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

“Maka apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah).” (Muttafaq ‘alaih; al Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)


Yakni, para malaikat menutup buku catatan mereka dan tidak mencatat tambahan pahala bagi orang-orang yang datang dan masuk ke masjid setelah imam naik mimbar.
Masih dari Abu Hurairah,
 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ الْمَلَائِكَةُ يَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَإِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ طَوَوْا الصُّحُفَ وَجَاءُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

“Apabila hari Jum’at tiba, pada pintu-pintu masjid terdapat para Malaikat yang mencatat urutan orang datang, yang pertama dicatat pertama. Jika imam duduk, merekapun menutup buku catatan, dan ikut mendengarkan khutbah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah, “saat pertama dimulai, sejak naiknya matahari. Karena orang yang akan mengerjakan shalat Jum’at dianjurkan duduk di masjid setelah shalat Shubuh sampai terbit matahari.” (Dituturkan oleh DR. Sa’id bin Ali al Qahthahi dalam Shalah al Mukmin: 3/351)
Para malaikat menutup buku catatan mereka dan tidak mencatat tambahan pahala bagi orang-orang yang datang dan masuk ke masjid setelah imam naik mimbar.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Ghalib, Abu Umamah,
 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Para Malaikat duduk pada hari Jum’at di depan pintu masjid dengan membawa buku catatan untuk mencatat (orang-orang yang masuk masjid). Jika imam keluar (dari rumahnya untuk shalat Jum’at), maka buku catatan itu dilipat.”
Kemudian Abu Ghalib bertanya, “wahai Abu Umamah, bukankah orang yang datang sesudah imam keluar mendapat Jum’at? Ia menjawab, “tentu, tetapi ia tidak termasuk golongan yang dicatat dalam buku catatan.” (Dihasankan oleh Syaikh al Albani rahimahullah dalam Shahih al Targhib, no. 710)

Maka kondisi terbaik ketika imam menyampaikan khutbah Jum’at adalah diam dan mendengarkan dengan seksama. Tidak boleh melakukan hal-hal yang bisa memalingkan konsentrasi dari mendengarkan khutbah.
Dari Abu Hurairah,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

“Barangsiapa berwudlu, lalu memperbagus (menyempurnakan) wudlunya, kemudian mendatangi shalat Jum’at dan dilanjutkan mendengarkan dan memperhatikan khutbah, maka dia akan diberikan ampunan atas dosa-dosa yang dilakukan pada hari itu sampai dengan hari Jum’at berikutnya dan ditambah tiga hari sesudahnya. Barangsiapa bermain-main krikil, maka sia-sialah Jum’atnya.” (HR. Muslim)

Imam an Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim, “dalam hadits tersebut terdapat larangan memegang-megang krikil dan lainnya dari hal yang tak berguna pada waktu khutbah. Di dalamnya terdapat isyarat agar menghadapkan hati dan anggota badan untuk mendengarkan khutbah. Sedangkan makna lagha (perbuatan sia-sia) adalah perbuatan batil yang tercela dan hilang pahalanya.”
Diriwayatkan dalam Shahihain, dari Abu Hurairah,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

“Jika engkau berkata pada temanmu pada hari Jum’at, “Diamlah!”, sewaktu imam berkhutbah, berarti kemu telah berbuat sia-sia.” (Muttafaq ‘Alaih, lafadz milik al Bukhari)

Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari berkata, “dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menetapkan bahwa memerintahkan diam saat khutbah adalah bentuk lahwun, walaupun bentuknya perintah yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar. Hadits ini juga menunjukkan bahwa setiap perkataan yang mengganggu dari mendengarkan khutbah, hukumnya lahwun. Dan bila ingin memerintahkan diam orang yang bicara, dengan isyarat.”
. . . menunjukkan bahwa setiap perkataan yang mengganggu dari mendengarkan khutbah, hukumnya lahwun. . .
Beliau menambahkan, “Hadits di atas dijadikan dalil larangan terhadap seluruh macam perkataan pada saat khutbah, dan demikian itu pendapat mayoritas ulama terhadap orang yang mendengarkan khutbah.”
Sedangkan makna laghauta, menurut Imam al Shan’ani dalam Subulus Salam, “. . . makna yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat Ibnul Muniir, yaitu yang tidak memiliki nilai baik. Adapula yang mengatakan, (maknanya) batal keutamaan (pahala-pahala) Jum’atmu dan nilainya seperti shalat Dhuhur.”
Dari Ibnu ‘Abbas radliyallah ‘anhu bercerita,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا وَاَلَّذِي يَقُولُ لَهُ : أَنْصِتْ لَيْسَتْ لَهُ جُمُعَةٌ

“Siapa yang berbicara pada hari Jum’at, padahal imam sedang berkhutbah, maka dia seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Dan orang berkata kepada (saudara)-nya, ‘diamlah!’, tidak ada Jum’at baginya.” (HR. Ahmad, dengan sanad la ba-tsa bih).

Maksud dari penyerupaan orang yang berbicara saat imam berkhutbah dengan keledai yang membawa kitab yang tebal-tebal adalah karena dia tidak mendapat manfaat yang besar, padahal dia telah susah-susah datang dan capek untuk sampai ke masjid.
Sedangkan Makna “tidak ada Jum’atan baginya” berarti dia tidak mendapatkan Jum’at secara sempurna. Nilai Shalat Jum’atnya seperti shalat Dzuhur. (lihat Fathul Baari: II/184 dan Subulus Salam: III/172)
Makna “tidak ada Jum’atan baginya” berarti dia tidak mendapatkan Jum’at secara sempurna. Nilai Shalat Jum’atnya seperti shalat Dzuhur. .
Mengedarkan kotak infak saat Imam berkhutbah
Dari ulasan di atas, sangat jelas sikap yang harus dilakukan oleh Jama’ah Jum’ah, yaitu diam dan mendengarkan khutbah yang disampaikan imam dengan seksama. Sehingga dia bisa mengambil manfaat dari khutbah yang disampaikan. Jangan dia berbicara kepada kawannya atau melakukan perbuatan yang bisa mengganggu dari mendengarkan dan memperhatikan khutbah.
Realitas berbeda sering ditemukan di kebanyakan masjid, kotak amal/kotak infaq diedarkan saat imam naik mimbar dan khutbah sedang berlangsung. Ini adalah kesalahan besar, karena mengganggu kekhusyu’an dalam mendengarkan khutbah.
Di sebagian masjid, kotak amal diedarkan oleh petugas. Ia berdiri saat khutbah kedua untuk menjalankan kotak amal kepada Jama’ah, shaf demi shaf. Maka ia telah melakukan kesalahan besar, tapi merasa telah berbuat kebaikan.
Dalam hal ini, kesalahan bukan hanya dilakukan oleh petugas tadi. Orang yang berinfaq juga melakukan kesalahan, karena melakukan kegiatan yang menyibukkan dari memperhatikan khutbah. Ia memasukkan tangannya ke saku, mengeluarkan uang, dan memasukkannya ke kotak amal. Ini adalah perbuatan sia-sia yang dilarang pada saat imam berkhutbah.
Barangsiapa yang ingin berinfak, hendaknya melakukannya sebelum dimulainya khutbah Jum’at atau sesudah pelaksanaan shalat.
Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa mengusap-usap kerikil, maka ia telah melakukan yang sia-sia.“

Jika sekedar mengusap-ngusap kerikil atau tikarnya saja dinilai sia-sia, lalu bagaimana dengan orang yang berdiri mengedarkan kotak infak atau sibuk memindahkan atau menjalankannya ke sampingnya? Lalu bagaimana juga dengan kondisi orang yang sibuk mengambil uang di sakunya, mengeluarkannya, lalu memasukkan ke kotak amal? Tentu jauh lebih dianggap sia-sia.

(Syaikh Wahid Abdul Salam Bali dalam Al Kalimaat al Naafi’ah fi Akhtha’ al Sya-i’ah -diterjemahkan dengan 474 Kesalahan Umum dalam akidah dan Ibadah beserta koreksinya- hal. 349)
Jika sekedar mengusap-ngusap kerikil atau tikarnya saja dinilai sia-sia, lalu bagaimana dengan orang yang berdiri mengedarkan kotak infak atau sibuk memindahkan atau menjalankannya ke sampingnya?
Jadi, memutar kotak amal pada saat shalat jum’at di saat imam berkutbah hukumnya tidak boleh, karena mengganggu seseorang dari mendengarkan dan memperhatikan  khutbah. Akibatnya, orang yang melakukan kesalahan ini akan kehilangan keutamaan shalat Jum’at. Ibadah Jum’atnya seperti melaksanakan shalat dzuhur.

Sebagai gantinya, kotak amal bisa diletakkan di samping pintu sehingga setiap orang yang ingin bersedekah bisa memanfaatkannya, baik sebelum khutbah dimulai atau sesudah shalat.

Popular Posts